Tangselmu.id
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Seputar Tangsel
    • Seputar Banten
    • Nasional
    • Pendidikan
    • Politik
    • Hukum & kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan
    • Lifestyle
  • Info PDM Tangsel
    • Kajian Bulanan
    • Program Kerja
    • Kegiatan PCM & PRM
  • Info Persyarikatan
    • Kabar PP
    • Aisyiyah
    • Kabar PWM Banten
    • Ortom
    • Daerah
  • Tokoh
  • Kata Pakar
  • Opini
  • E-Library
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Seputar Tangsel
    • Seputar Banten
    • Nasional
    • Pendidikan
    • Politik
    • Hukum & kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan
    • Lifestyle
  • Info PDM Tangsel
    • Kajian Bulanan
    • Program Kerja
    • Kegiatan PCM & PRM
  • Info Persyarikatan
    • Kabar PP
    • Aisyiyah
    • Kabar PWM Banten
    • Ortom
    • Daerah
  • Tokoh
  • Kata Pakar
  • Opini
  • E-Library
No Result
View All Result
Tangselmu.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Info PDM Tangsel
  • Info Persyarikatan
  • Tokoh
  • Kata Pakar
  • Opini
  • E-Library

Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025

by Redaksi
31 Januari 2025
in Nasional
A A
Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025

Tabung Gas 3 Kg di Pangkalan Pertamina

Tangselmu – Penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

BacaJuga

HGN, Ketua PP Muhammadiyah Sebut Guru Tetap Jadi Agen Kemajuan di Era Digital

Salurkan Bantuan Perangkat Teknlogi, Acer Indonesia Dorong Kesetaraan Pendidikan di Papua Barat

Pakar Kesehatan Sebut MBG Berperan Penting Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

“Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” katanya. Menurut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah. Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.

Penataan Distribusi dan Pencegahan Penyelewengan Yuliot menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan.

Selain itu, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan bisa membuat harga elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah. “Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya. Diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Dalam aturan itu, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Tags: Gas LPG 3KgGas MelonLPGNasionalPrabowo
ShareTweetSendShareShareSend

Artikel Terkait

Mensejahterakan Bangsa Adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Kata-kata

Mensejahterakan Bangsa Adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Kata-kata

18 November 2025
SatuMu dan Langkah Digital Muhammadiyah: Rakornas PWM Mantapkan Integrasi Persyarikatan

SatuMu dan Langkah Digital Muhammadiyah: Rakornas PWM Mantapkan Integrasi Persyarikatan

11 November 2025
Rektor UMJ: Kembalikan MPR RI Jadi Lembaga Tertinggi Negara

Rektor UMJ: Kembalikan MPR RI Jadi Lembaga Tertinggi Negara

20 Oktober 2025
MPKS PP Muhammadiyah Gelar Rapat Kerja Pimpinan:  Perkuat Konsolidasi dan Sinergi Program Pelayanan Sosial

MPKS PP Muhammadiyah Gelar Rapat Kerja Pimpinan: Perkuat Konsolidasi dan Sinergi Program Pelayanan Sosial

20 Oktober 2025
Muhammadiyah Jadi EMT Pertama di Indonesia yang Terverifikasi Standar Internasional WHO

Muhammadiyah Jadi EMT Pertama di Indonesia yang Terverifikasi Standar Internasional WHO

19 Oktober 2025
Satu Tahun Pemerintahan, Wamen Fajar Pastikan Program Revitalisasi Sekolah Bukti Keseriusan Presiden Benahi Pendidikan

Satu Tahun Pemerintahan, Wamen Fajar Pastikan Program Revitalisasi Sekolah Bukti Keseriusan Presiden Benahi Pendidikan

19 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

  • Seputar Tangsel
  • Seputar Banten
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional

Info PDM Tangsel

  • Kajian Bulanan
  • Program Kerja
  • Kegiatan PCM & PRM

Info Persyarikatan

  • Himbauan PP
  • Kegiatan PWM
  • Ortom
  • Daerah
  • Aisyiyah

Tautan Terkait

  • Tokoh
  • Kata Pakar
  • Opini
  • E-Library
  • Muhammadiyah.id
  • Web PP Muhammadiyah

© 2025 tangselmu.id. All right reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Seputar Tangsel
    • Seputar Banten
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum & kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan
    • Lifestyle
  • Info PDM Tangsel
    • Kajian Bulanan
    • Program Kerja
    • Kegiatan PCM & PRM
  • Info Persyarikatan
    • Kabar PP
    • Kabar PWM Banten
    • Ortom
    • Daerah
    • Aisyiyah
  • Tokoh
  • Kata Pakar
  • Opini
  • E-Library

© 2025 Tangselmu.id. All right reserved.