Tangselmu.id
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Seputar Tangsel
    • Seputar Banten
    • Nasional
    • Pendidikan
    • Politik
    • Hukum & kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan
    • Lifestyle
  • Info PDM Tangsel
    • Kajian Bulanan
    • Program Kerja
    • Kegiatan PCM & PRM
  • Info Persyarikatan
    • Kabar PP
    • Aisyiyah
    • Kabar PWM Banten
    • Ortom
    • Daerah
  • Tokoh
  • Kata Pakar
  • Opini
  • E-Library
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Seputar Tangsel
    • Seputar Banten
    • Nasional
    • Pendidikan
    • Politik
    • Hukum & kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan
    • Lifestyle
  • Info PDM Tangsel
    • Kajian Bulanan
    • Program Kerja
    • Kegiatan PCM & PRM
  • Info Persyarikatan
    • Kabar PP
    • Aisyiyah
    • Kabar PWM Banten
    • Ortom
    • Daerah
  • Tokoh
  • Kata Pakar
  • Opini
  • E-Library
No Result
View All Result
Tangselmu.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Info PDM Tangsel
  • Info Persyarikatan
  • Tokoh
  • Kata Pakar
  • Opini
  • E-Library

Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025

by Redaksi
31 Januari 2025
in Nasional
A A
Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025

Tabung Gas 3 Kg di Pangkalan Pertamina

Tangselmu – Penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

BacaJuga

Yusril Warning Soal LGBT dan Ancaman Moral Generasi Muda Dalam Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah

PDM Tangsel Imbau Warga Jaga Kedamaian dan Hindari Aksi Massa Anarkis

UAD Yogyakarta Luncurkan Pusat Studi Kebijakan Publik, Siap Dukung Riset dan Advokasi Kebijakan Publik Berbasis Ilmiah

“Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” katanya. Menurut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah. Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.

Penataan Distribusi dan Pencegahan Penyelewengan Yuliot menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan.

Selain itu, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan bisa membuat harga elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah. “Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya. Diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Dalam aturan itu, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Tags: Gas LPG 3KgGas MelonLPGNasionalPrabowo
ShareTweetSendShareShareSend

Artikel Terkait

UM Bandung Bekali Mahasiswa Baru dengan ODDI, Perkuat Fondasi Keislaman dan Kemuhammadiyahan

UM Bandung Bekali Mahasiswa Baru dengan ODDI, Perkuat Fondasi Keislaman dan Kemuhammadiyahan

28 September 2025
Trump Puji Pidato Prabowo, Sidang Umum Majelis PBB Bahas Rencana Perdamaian untuk Gaza

Trump Puji Pidato Prabowo, Sidang Umum Majelis PBB Bahas Rencana Perdamaian untuk Gaza

24 September 2025
Tegas, “Kita Harus Akui Palestina Sekarang!” Pesan Prabowo di KTT PBB

Tegas, “Kita Harus Akui Palestina Sekarang!” Pesan Prabowo di KTT PBB

23 September 2025
Di Ranah Minang, Wamen Fajar Dorong Mahasiswa Muhammadiyah Maksimalkan Fungsi Otak

Di Ranah Minang, Wamen Fajar Dorong Mahasiswa Muhammadiyah Maksimalkan Fungsi Otak

23 September 2025
Dari Kotagede ke Dunia, Mengamati 50 Tahun Riset Prof Mitsuo Nakamura

Dari Kotagede ke Dunia, Mengamati 50 Tahun Riset Prof Mitsuo Nakamura

23 September 2025
Pra-PESONAMU 2025 UM Bandung Ajak Mahasiswa Baru Berpikir Bijak dan Bertindak Positif

Pra-PESONAMU 2025 UM Bandung Ajak Mahasiswa Baru Berpikir Bijak dan Bertindak Positif

22 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

  • Seputar Tangsel
  • Seputar Banten
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional

Info PDM Tangsel

  • Kajian Bulanan
  • Program Kerja
  • Kegiatan PCM & PRM

Info Persyarikatan

  • Himbauan PP
  • Kegiatan PWM
  • Ortom
  • Daerah
  • Aisyiyah

Tautan Terkait

  • Tokoh
  • Kata Pakar
  • Opini
  • E-Library
  • Muhammadiyah.id
  • Web PP Muhammadiyah

© 2025 tangselmu.id. All right reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Seputar Tangsel
    • Seputar Banten
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum & kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan
    • Lifestyle
  • Info PDM Tangsel
    • Kajian Bulanan
    • Program Kerja
    • Kegiatan PCM & PRM
  • Info Persyarikatan
    • Kabar PP
    • Kabar PWM Banten
    • Ortom
    • Daerah
    • Aisyiyah
  • Tokoh
  • Kata Pakar
  • Opini
  • E-Library

© 2025 Tangselmu.id. All right reserved.