Tangselmu.id
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Seputar Tangsel
    • Seputar Banten
    • Nasional
    • Pendidikan
    • Politik
    • Hukum & kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan
    • Lifestyle
  • Info PDM Tangsel
    • Kajian Bulanan
    • Program Kerja
    • Kegiatan PCM & PRM
  • Info Persyarikatan
    • Kabar PP
    • Aisyiyah
    • Kabar PWM Banten
    • Ortom
    • Daerah
  • Tokoh
  • Kata Pakar
  • Opini
  • E-Library
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Seputar Tangsel
    • Seputar Banten
    • Nasional
    • Pendidikan
    • Politik
    • Hukum & kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan
    • Lifestyle
  • Info PDM Tangsel
    • Kajian Bulanan
    • Program Kerja
    • Kegiatan PCM & PRM
  • Info Persyarikatan
    • Kabar PP
    • Aisyiyah
    • Kabar PWM Banten
    • Ortom
    • Daerah
  • Tokoh
  • Kata Pakar
  • Opini
  • E-Library
No Result
View All Result
Tangselmu.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Info PDM Tangsel
  • Info Persyarikatan
  • Tokoh
  • Kata Pakar
  • Opini
  • E-Library

Akhirnya Hari Ini Presiden Prabowo Instruksikan LPG 3 Kg Tetap Bisa Dijual Pengecer

by Redaksi
4 Februari 2025
in Nasional
A A
Akhirnya Hari Ini Presiden Prabowo Instruksikan LPG 3 Kg Tetap Bisa Dijual Pengecer

Presiden Prabowo Subianto Memimpin Rapat Kabinet

Tangselmu – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar LPG 3 kg tetap bisa dijual oleh pengecer. Presiden, kata Dasco, menginstruksikan hal itu pada Senin malam, 3 Februari 2025.

“Setelah komunikasi dengan presiden, presiden kemudian telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Menurut Dasco, pengecer-pengecer LPG 3 kilogram itu akan dijadikan sub pangkalan. Nantinya, kata dia, akan ada regulasi untuk mengatur agar harga tidak mahal di kalangan masyarakat.

BacaJuga

Yusril Warning Soal LGBT dan Ancaman Moral Generasi Muda Dalam Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah

PDM Tangsel Imbau Warga Jaga Kedamaian dan Hindari Aksi Massa Anarkis

UAD Yogyakarta Luncurkan Pusat Studi Kebijakan Publik, Siap Dukung Riset dan Advokasi Kebijakan Publik Berbasis Ilmiah

“Jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, mengatakan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer dan hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2025 bertujuan untuk memastikan LPG 3 kilogram tidak dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” kata Bahlil dalam konferensi pers bertajuk “Capaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025 seperti dilansir dari Antara.

Pada kesempatan tersebut, Bahlil menyampaikan bahwa lahirnya regulasi tersebut bermula dari laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM terkait penyaluran LPG 3 kg (gas melon) yang tidak tepat sasaran, mengingat gas melon tersebut merupakan subsidi dari pemerintah.

Selain itu, kata Bahlil, ada juga temuan terkait banyaknya pengecer yang menjual gas melon di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah.(Jkw)

Tags: Gas LPG 3KgGas MelonKelangkaan GasLPGNasional
ShareTweetSendShareShareSend

Artikel Terkait

UM Bandung Bekali Mahasiswa Baru dengan ODDI, Perkuat Fondasi Keislaman dan Kemuhammadiyahan

UM Bandung Bekali Mahasiswa Baru dengan ODDI, Perkuat Fondasi Keislaman dan Kemuhammadiyahan

28 September 2025
Di Ranah Minang, Wamen Fajar Dorong Mahasiswa Muhammadiyah Maksimalkan Fungsi Otak

Di Ranah Minang, Wamen Fajar Dorong Mahasiswa Muhammadiyah Maksimalkan Fungsi Otak

23 September 2025
Dari Kotagede ke Dunia, Mengamati 50 Tahun Riset Prof Mitsuo Nakamura

Dari Kotagede ke Dunia, Mengamati 50 Tahun Riset Prof Mitsuo Nakamura

23 September 2025
Pra-PESONAMU 2025 UM Bandung Ajak Mahasiswa Baru Berpikir Bijak dan Bertindak Positif

Pra-PESONAMU 2025 UM Bandung Ajak Mahasiswa Baru Berpikir Bijak dan Bertindak Positif

22 September 2025
Kopdar Bisnis & Kajian Bisnis ke-8 SUMU Cirebon: Inspirasi UMKM Bangun Aset Produktif & Akses Modal Syariah

Kopdar Bisnis & Kajian Bisnis ke-8 SUMU Cirebon: Inspirasi UMKM Bangun Aset Produktif & Akses Modal Syariah

20 September 2025
Rangkaian Jamnas I JATAM Dibuka, Dimulai dengan JATAM Expo dan Bazar

Rangkaian Jamnas I JATAM Dibuka, Dimulai dengan JATAM Expo dan Bazar

19 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

  • Seputar Tangsel
  • Seputar Banten
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional

Info PDM Tangsel

  • Kajian Bulanan
  • Program Kerja
  • Kegiatan PCM & PRM

Info Persyarikatan

  • Himbauan PP
  • Kegiatan PWM
  • Ortom
  • Daerah
  • Aisyiyah

Tautan Terkait

  • Tokoh
  • Kata Pakar
  • Opini
  • E-Library
  • Muhammadiyah.id
  • Web PP Muhammadiyah

© 2025 tangselmu.id. All right reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Seputar Tangsel
    • Seputar Banten
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum & kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan
    • Lifestyle
  • Info PDM Tangsel
    • Kajian Bulanan
    • Program Kerja
    • Kegiatan PCM & PRM
  • Info Persyarikatan
    • Kabar PP
    • Kabar PWM Banten
    • Ortom
    • Daerah
    • Aisyiyah
  • Tokoh
  • Kata Pakar
  • Opini
  • E-Library

© 2025 Tangselmu.id. All right reserved.