Tangselmu – Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Banten akan memperbaiki 400 rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di delapan kabupaten dan kota se Banten.
Ratusan rumah itu diperbaiki menggunakan dana dari APBD Banten tahun 2025. Kondisi ratusan rumah itu tentu cukup menkhawatirkan seperti atap yang bocor, tembok bolong yang dapat ambruk kapan saja, atau bahkan hanya berlantaikan tanah saja.
Sekretaris DPRKP Provinsi Banten Rinto Yuwono mengatakan, perbaikan RTLH telah menjadi program prioritas pihaknya dalam upaya mendukung visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
“Jadi totalnya tahun ini dengan ditambah dari Pemkot Cilegon, ada 7.700 usulan RTLH, paling banyak memang dari Kabupaten Pandeglang dan Lebak,” katanya, Minggu 18 Agustus 2025.
Meskipun tidak semua, pihaknya akan akan mengakomodir semua usulan RTLH yang masuk. Usulan-usulan itu nantinya akan diverifikasi data untuk memastikan usulan tersebut bisa dilaksanakan atau tidak.
“Soalnya, kalau rumah yang diusulkan itu lahannya bukan milik pribadi, maka tidak bisa dilakukan bantuan pembangunan,” jelasnya.
Yang selama ini terjadi, kata Rinto, usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota itu, ternyata lahannya milik orang lain atau lahan milik negara seperti di Pandeglang yang ternyata ada beberapa rumah yang lahannya milik PJKA, bekas jalur rel kererta Rangkasbitung-Labuan.
“Maka perlu ada formulasi untuk menyelesaikan persoalan ini, bisa dengan memanfaatkan program redistribusi tanah dan kami masih terus berkonsolidasi dengan Badan Pertanahan Nasional terkait hal ini,” tandasnya. (red.)