Tangselmu – Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (RUU Haji dan Umrah) untuk ditindaklanjuti pada tahap berikutnya. Kesepakatan itu dicapai secara bulat setelah pimpinan rapat paripurna, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir.
“Apakah dapat disetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU? Setuju,” tanya Cucun kepada seluruh peserta rapat dan dijawab setuju dalam rapat paripurna DPR, Selasa (26/08/2025).
Dalam kesempatan itu Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dalam laporannya menjelaskan RUU Haji dan Umrah mengatur peningkatan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan bagi jemaah selama di tanah air dan tanah suci. Menyesuaikan perkembangan teknologi dan perubahan kebijakan di Arab Saudi.
“Memenuhi kebutuhan hukum setelah Presiden menerbitkan kebijakan Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah,” ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menyebut Panja Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat terkait 4 hal. Pertama, dibentuk satu lembaga penyelenggara ibadah haji dan umrah setingkat kementerian. Kedua, Kementerian Haji dan Umrah berada dalam satu atap terkait semua hal tentang penyelenggaraan haji dan umrah. Serta dikendalikan dan dikoordinasi Kementerian Haji dan Umrah.
Ketiga, seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Keempat, keadilan dan kemudahan jemaah haji dan umrah diatur melalui konstruksi UU yang terdiri dari Judul, Konsideran, 16 bab, dan 130 Pasal RUU Haji dan Umrah memuat ketentuan baru antara lain membentuk lembaga penyelenggara ibadah haji dan umrah setingkat kementerian.
Secara berurutan bab dalam RUU ini terdiri dari ketentuan Umum, Jemaah Haji, Penyelenggaraan Haji Reguler, Biaya Haji, Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah, Haji Khusus, Umrah, Koordinasi, Kelembagaan, Partisipasi Masyarakat. Selanjutnya bab tentang Penyidikan, Keadaan Luar Biasa dan Kondisi Darurat, Larangan, Pidana, Ketentuan Peralihan dan Penutup.
Politisi PKB itu mengatakan seluruh fraksi di Komisi VIII telah menerima dan menyetujui RUU ini dibawa dalam pembahasan tingkat II. Diharapkan rapat paripurna mengesahkan RUU ini menjadi UU. Kementerian yang mengurusi sub urusan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama dapat menjadi mitra kerja komisi VIII DPR.
Membacakan pendapat akhir pemerintah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mencatat selama ini ada beberapa kelemahan penyelenggaraan haji dan umrah. Antara lain pemanfaatan kuota haji belum optimal, termasuk kota tambahan. Pembinaan bagi jemaah haji tahun berjalan dan berikutnya. Perlindungan dan pengawasan haji yang mendapat undangan visa haji non kuota dari Arab Saudi.
“Belum ada mekanisme perubahan biaya penyelenggaraan haji dalam hal terjadi kenaikan, juga belum ada pengaturan sistem informasi haji melalui sistem kementerian dan keberangkatan haji dan umrah secara mandiri,” urai politisi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Sembilan kesepakatan
Beberapa kelemahan itu mendorong urgensi penyempurnaan dan perbaikan UU 8/2019. Selain itu Supratman membeberkan 9 kesepakatan dalam RUU. Pertama, penguatan kelembagaan dari badan penyelenggara haji menjadi kementerian yang menyelenggarakan sub urusan haji dan umrah sebagai penyelenggara dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Kedua, mewujudkan ekosistem haji dan umrah melalui pembentukan satuan kerja dan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan kerjasama dengan pihak terkait. Ketiga, pengaturan kuota haji untuk petugas haji secara terpisah dari kuota jemaah haji Indonesia. Keempat, kuota haji tambahan. Kelima, pengaturan pemanfaatan sisa kuota.
Keenam, pengaturan pengawasan haji khusus yang mendapatkan visa haji non kuota. Ketujuh, tanggungjawab pembinaan ibadah haji dan kesehatan tehradap jemaah haji. Delapan, mekanisme peralihan pasca perubahan badan penyelenggara ibadah haji menjadia kementerian. Kesembilan, penggunaan sistem informasi kementerian dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
“Presiden menyatakan setuju RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU,” timpal Supratman mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pendapat akhir pemerintah. (red.)