Tangselmu.id
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Seputar Tangsel
    • Seputar Banten
    • Nasional
    • Pendidikan
    • Politik
    • Hukum & kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan
    • Lifestyle
  • Info PDM Tangsel
    • Kajian Bulanan
    • Program Kerja
    • Kegiatan PCM & PRM
  • Info Persyarikatan
    • Kabar PP
    • Aisyiyah
    • Kabar PWM Banten
    • Ortom
    • Daerah
  • Tokoh
  • Kata Pakar
  • Opini
  • E-Library
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Seputar Tangsel
    • Seputar Banten
    • Nasional
    • Pendidikan
    • Politik
    • Hukum & kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan
    • Lifestyle
  • Info PDM Tangsel
    • Kajian Bulanan
    • Program Kerja
    • Kegiatan PCM & PRM
  • Info Persyarikatan
    • Kabar PP
    • Aisyiyah
    • Kabar PWM Banten
    • Ortom
    • Daerah
  • Tokoh
  • Kata Pakar
  • Opini
  • E-Library
No Result
View All Result
Tangselmu.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Info PDM Tangsel
  • Info Persyarikatan
  • Tokoh
  • Kata Pakar
  • Opini
  • E-Library

RUU Haji dan Umrah Disetujui jadi UU, Kementerian Urusan Haji dan Umrah Bakal Dibentuk

by Fajar Sulistiyo
26 Agustus 2025
in Nasional
A A
RUU Haji dan Umrah Disetujui jadi UU, Kementerian Urusan Haji dan Umrah Bakal Dibentuk

RUU Haji dan Umrah Disetujui jadi Undang-undang. Foto: MPR

Tangselmu – Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (RUU Haji dan Umrah) untuk ditindaklanjuti pada tahap berikutnya. Kesepakatan itu dicapai secara bulat setelah pimpinan rapat paripurna, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir.

“Apakah dapat disetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU? Setuju,” tanya Cucun kepada seluruh peserta rapat dan dijawab setuju dalam rapat paripurna DPR, Selasa (26/08/2025).

Dalam kesempatan itu Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dalam laporannya menjelaskan RUU Haji dan Umrah mengatur peningkatan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan bagi jemaah selama di tanah air dan tanah suci. Menyesuaikan perkembangan teknologi dan perubahan kebijakan di Arab Saudi.

BacaJuga

Mendikdasmen Tinjau Hari Pertama Pelaksanaan TKA SMP, Pastikan Berjalan Kredibel dan Lancar

Dorong Reformasi Digital Muhammadiyah, PWM Kalimantan Selatan Gelar ToT SatuMu

Wamen Fajar: Saat Kepercayaan Meninggi, Muhammadiyah Dituntut Naikkan Kualitas

“Memenuhi kebutuhan hukum setelah Presiden menerbitkan kebijakan Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah,” ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menyebut Panja Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat terkait 4 hal. Pertama, dibentuk satu lembaga penyelenggara ibadah haji dan umrah setingkat kementerian. Kedua, Kementerian Haji dan Umrah berada dalam satu atap terkait semua hal tentang penyelenggaraan haji dan umrah. Serta dikendalikan dan dikoordinasi Kementerian Haji dan Umrah.

Ketiga, seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Keempat, keadilan dan kemudahan jemaah haji dan umrah diatur melalui konstruksi UU yang terdiri dari Judul, Konsideran, 16 bab, dan 130 Pasal RUU Haji dan Umrah memuat ketentuan baru antara lain membentuk lembaga penyelenggara ibadah haji dan umrah setingkat kementerian.

Secara berurutan bab dalam RUU ini terdiri dari ketentuan Umum, Jemaah Haji, Penyelenggaraan Haji Reguler, Biaya Haji, Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah, Haji Khusus, Umrah, Koordinasi, Kelembagaan, Partisipasi Masyarakat. Selanjutnya bab tentang Penyidikan, Keadaan Luar Biasa dan Kondisi Darurat, Larangan, Pidana, Ketentuan Peralihan dan Penutup.

Politisi PKB itu mengatakan seluruh fraksi di Komisi VIII telah menerima dan menyetujui RUU ini dibawa dalam pembahasan tingkat II. Diharapkan rapat paripurna mengesahkan RUU ini menjadi UU. Kementerian yang mengurusi sub urusan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama dapat menjadi mitra kerja komisi VIII DPR.

Membacakan pendapat akhir pemerintah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mencatat selama ini ada beberapa kelemahan penyelenggaraan haji dan umrah. Antara lain pemanfaatan kuota haji belum optimal, termasuk kota tambahan. Pembinaan bagi jemaah haji tahun berjalan dan berikutnya. Perlindungan dan pengawasan haji yang mendapat undangan visa haji non kuota dari Arab Saudi.

“Belum ada mekanisme perubahan biaya penyelenggaraan haji dalam hal terjadi kenaikan, juga belum ada pengaturan sistem informasi haji melalui sistem kementerian dan keberangkatan haji dan umrah secara mandiri,” urai politisi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Sembilan kesepakatan

Beberapa kelemahan itu mendorong urgensi penyempurnaan dan perbaikan UU 8/2019. Selain itu Supratman membeberkan 9 kesepakatan dalam RUU. Pertama, penguatan kelembagaan dari badan penyelenggara haji menjadi kementerian yang menyelenggarakan sub urusan haji dan umrah sebagai penyelenggara dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Kedua, mewujudkan ekosistem haji dan umrah melalui pembentukan satuan kerja dan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan kerjasama dengan pihak terkait. Ketiga, pengaturan kuota haji untuk petugas haji secara terpisah dari kuota jemaah haji Indonesia. Keempat, kuota haji tambahan. Kelima, pengaturan pemanfaatan sisa kuota.

Keenam, pengaturan pengawasan haji khusus yang mendapatkan visa haji non kuota. Ketujuh, tanggungjawab pembinaan ibadah haji dan kesehatan tehradap jemaah haji. Delapan, mekanisme peralihan pasca perubahan badan penyelenggara ibadah haji menjadia kementerian. Kesembilan, penggunaan sistem informasi kementerian dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

“Presiden menyatakan setuju RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU,” timpal Supratman mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pendapat akhir pemerintah. (red.)

Tags: HajiNasionalUmroh
ShareTweetSendShareShareSend

Artikel Terkait

Azelio, Siswa SMAM 25 Setiabudi Pamulang, Juarai Liga 4 Piala Gubernur DKI Jakarta 2025-2026

Azelio, Siswa SMAM 25 Setiabudi Pamulang, Juarai Liga 4 Piala Gubernur DKI Jakarta

14 April 2026
Mendikdasmen Tinjau Hari Pertama Pelaksanaan TKA SMP, Pastikan Berjalan Kredibel dan Lancar

Mendikdasmen Tinjau Hari Pertama Pelaksanaan TKA SMP, Pastikan Berjalan Kredibel dan Lancar

6 April 2026
Dorong Reformasi Digital Muhammadiyah, PWM Kalimantan Selatan Gelar ToT SatuMu

Dorong Reformasi Digital Muhammadiyah, PWM Kalimantan Selatan Gelar ToT SatuMu

6 April 2026
Wamen Fajar: Saat Kepercayaan Meninggi, Muhammadiyah Dituntut Naikkan Kualitas

Wamen Fajar: Saat Kepercayaan Meninggi, Muhammadiyah Dituntut Naikkan Kualitas

1 April 2026
Lokasi Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah di Tangsel

Lokasi Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah di Tangsel

19 Maret 2026
Haedar Nashir Tekankan Penguatan Landasan Teologis Gerakan di Pengkajian Ramadan 1447 H UMT

Haedar Nashir Tekankan Penguatan Landasan Teologis Gerakan di Pengkajian Ramadan 1447 H UMT

24 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

  • Seputar Tangsel
  • Seputar Banten
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional

Info PDM Tangsel

  • Kajian Bulanan
  • Program Kerja
  • Kegiatan PCM & PRM

Info Persyarikatan

  • Himbauan PP
  • Kegiatan PWM
  • Ortom
  • Daerah
  • Aisyiyah

Tautan Terkait

  • Tokoh
  • Kata Pakar
  • Opini
  • E-Library
  • Muhammadiyah.id
  • Web PP Muhammadiyah

© 2025 tangselmu.id. All right reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Seputar Tangsel
    • Seputar Banten
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum & kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan
    • Lifestyle
  • Info PDM Tangsel
    • Kajian Bulanan
    • Program Kerja
    • Kegiatan PCM & PRM
  • Info Persyarikatan
    • Kabar PP
    • Kabar PWM Banten
    • Ortom
    • Daerah
    • Aisyiyah
  • Tokoh
  • Kata Pakar
  • Opini
  • E-Library

© 2025 Tangselmu.id. All right reserved.