Tangselmu – Aksi demonstrasi besar yang berlangsung pada 28 Agustus 2025 di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, meninggalkan luka mendalam. Seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas secara tragis setelah terlindas kendaraan taktis milik aparat saat situasi di lapangan berubah menjadi kacau dan tidak terkendali.
Tragedi ini memicu gelombang kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Dalam pernyataan resminya, Iqbal Saputra Widianto, Sekretaris Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPP IMM, menyebut kematian Affan sebagai bentuk nyata dari kelalaian dan pelanggaran serius terhadap prosedur standar pengamanan aksi unjuk rasa.
“Kematian Affan Kurniawan bukan hanya tragedi kemanusiaan, tapi juga bukti bahwa aparat keamanan telah melanggar prinsip dasar dalam penanganan aksi. Ini pelanggaran terhadap Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa dan prinsip penggunaan kekuatan secara proporsional,” tegas Iqbal.
Menurut Perkap tersebut, dalam menangani unjuk rasa, aparat diwajibkan untuk mengutamakan pendekatan persuasif dan menghindari penggunaan kekuatan yang berpotensi membahayakan nyawa, khususnya terhadap warga sipil yang tidak terlibat langsung dalam aksi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aparat justru bertindak secara berlebihan dan tidak terukur.
“Kendaraan taktis yang semestinya digunakan dalam situasi ekstrem malah beroperasi di tengah area sipil tanpa kendali. Ini pelanggaran prosedur. Affan Kurniawan adalah korban dari ketidakdisiplinan komando dan kelalaian institusional. Kami tidak menerima ini dianggap sebagai insiden biasa,” tambahnya.
Iqbal menyebut bahwa tidak ada prosedur hukum yang membenarkan korban sipil berjatuhan di tengah pengamanan aksi, apalagi dari kalangan pekerja informal yang sedang menjalankan tugasnya mencari nafkah.
IMM mendesak dilakukannya:
- Investigasi independen dan terbuka atas peristiwa ini;
- Pemrosesan hukum terhadap pelaku dan penanggung jawab operasional di lapangan;
- Evaluasi total terhadap standar operasional pengamanan aksi demonstrasi;
- Kompensasi penuh dan pendampingan hukum bagi keluarga korban.
Selain itu, IMM menilai bahwa tindakan ini mencoreng prinsip negara hukum dan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi dalam konstitusi.
“Negara telah gagal menjalankan kewajibannya. Kejadian ini mencoreng martabat demokrasi. Bila aturan dilanggar oleh pihak yang seharusnya menegakkan hukum, maka rakyat berhak untuk menggugat dan melawan,” kata Iqbal dengan lantang.
Sebagai bentuk solidaritas, DPP IMM membuka Posko Advokasi Keadilan untuk Affan Kurniawan serta korban lainnya yang mungkin mengalami kekerasan atau ketidakadilan serupa.
“Ini bukan soal satu nyawa, ini soal keselamatan rakyat. Jika negara tidak segera bertindak, IMM dan seluruh elemen mahasiswa siap turun ke jalan. Keadilan untuk Affan harus ditegakkan. Negara tidak boleh diam!”. Tutup iqbal. (red.)