Tangselmu.id – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten pada dasarnya merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan akses pendidikan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. Berbagai jalur penerimaan seperti domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi telah diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Banten.
Namun demikian, dari perspektif sosial pendidikan, implementasi SPMB 2026 masih menyisakan sejumlah persoalan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya para orang tua dan calon peserta didik. Keluhan yang paling banyak muncul adalah terkait mekanisme perangkingan, perubahan teknis seleksi pada setiap jalur, serta kurang optimalnya sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat. Akibatnya, muncul kebingungan, kecemasan, bahkan ketidakpercayaan terhadap hasil seleksi yang diumumkan.
Secara teoritis, suatu kebijakan publik yang baik tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasinya, tetapi juga oleh tingkat pemahaman masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Dalam ilmu administrasi publik dikenal konsep policy communication, yaitu keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menjelaskan aturan secara sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat. Ketika informasi yang diterima masyarakat tidak utuh, maka ruang spekulasi dan kesalahpahaman akan semakin besar.
Pada pelaksanaan SPMB 2026, banyak orang tua mengaku kesulitan memahami bagaimana sistem perangkingan bekerja, terutama pada jalur domisili dan prestasi. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa kedekatan jarak dengan sekolah menjadi faktor utama, sementara yang lain memahami bahwa terdapat kombinasi variabel lain yang turut menentukan hasil seleksi. Perbedaan persepsi ini menunjukkan adanya kesenjangan informasi antara penyelenggara dan masyarakat.
Dari sisi psikologi pendidikan, ketidakjelasan mekanisme seleksi berpotensi menimbulkan tekanan mental bagi peserta didik. Siswa yang telah berusaha keras selama bertahun-tahun dapat mengalami kebingungan ketika tidak memahami alasan mengapa dirinya tidak diterima di sekolah yang dituju. Kondisi ini dapat memengaruhi motivasi belajar dan kepercayaan diri mereka pada tahap pendidikan berikutnya.
Lebih lanjut, fenomena ini menunjukkan bahwa transformasi digital dalam sistem penerimaan siswa belum sepenuhnya diimbangi dengan literasi digital masyarakat. Pemerintah telah menyediakan sistem yang relatif transparan dan terintegrasi, namun kemampuan masyarakat dalam memahami algoritma seleksi dan prosedur pendaftaran masih beragam. Oleh karena itu, transparansi teknis harus dibarengi dengan edukasi publik yang intensif.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang juga bergerak di bidang pendidikan, Muhammadiyah tentu memandang bahwa pendidikan bukan sekadar proses administratif penerimaan siswa, melainkan proses membangun kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional. Ketika masyarakat merasa bingung dan tidak memperoleh informasi yang memadai, maka tujuan pemerataan pendidikan yang hendak dicapai melalui SPMB dapat terganggu.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik good governance, partisipasi masyarakat harus menjadi bagian penting dalam penyusunan maupun evaluasi kebijakan pendidikan. Oleh karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB 2026 perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan sekolah, orang tua, akademisi, organisasi masyarakat, serta lembaga pendidikan swasta sebagai mitra strategis pemerintah.
Sebagai Wakil Sekretaris Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang Selatan, saya berpandangan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Banten perlu melakukan beberapa langkah strategis:
1. Menyederhanakan pola penjelasan, terkait sistem perangkingan melalui simulasi yang mudah dipahami masyarakat.
2. Melaksanakan sosialisasi berlapis, sejak enam bulan sebelum pelaksanaan SPMB melalui sekolah, media sosial, pemerintah daerah, dan forum masyarakat.
3. Kembali menyediakan dashboard informasi real-time, yang dapat menunjukkan posisi sementara calon peserta didik secara transparan.
4. Membuka pusat layanan pengaduan dan konsultasi yang responsif selama masa pendaftaran.
5. Melakukan evaluasi publik pasca-SPMB dengan melibatkan unsur akademisi, organisasi pendidikan, dan perwakilan orang tua siswa.
6. Meningkatkan pemerataan kualitas sekolah negeri sehingga orientasi masyarakat tidak hanya terpusat pada sekolah-sekolah tertentu.
Pada akhirnya, keberhasilan SPMB tidak hanya diukur dari lancarnya proses seleksi, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang dijalankan. Sistem yang baik adalah sistem yang tidak hanya adil secara administratif, tetapi juga dapat dipahami, diterima, dan dirasakan keadilannya oleh seluruh lapisan masyarakat.
