Tangselmu.id
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Seputar Tangsel
    • Seputar Banten
    • Nasional
    • Pendidikan
    • Politik
    • Hukum & kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan
    • Lifestyle
  • Info PDM Tangsel
    • Kajian Bulanan
    • Program Kerja
    • Kegiatan PCM & PRM
  • Info Persyarikatan
    • Kabar PP
    • Aisyiyah
    • Kabar PWM Banten
    • Ortom
    • Daerah
  • Tokoh
  • Kata Pakar
  • Opini
  • E-Library
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Seputar Tangsel
    • Seputar Banten
    • Nasional
    • Pendidikan
    • Politik
    • Hukum & kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan
    • Lifestyle
  • Info PDM Tangsel
    • Kajian Bulanan
    • Program Kerja
    • Kegiatan PCM & PRM
  • Info Persyarikatan
    • Kabar PP
    • Aisyiyah
    • Kabar PWM Banten
    • Ortom
    • Daerah
  • Tokoh
  • Kata Pakar
  • Opini
  • E-Library
No Result
View All Result
Tangselmu.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Info PDM Tangsel
  • Info Persyarikatan
  • Tokoh
  • Kata Pakar
  • Opini
  • E-Library

Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025

by Fajar Sulistiyo
31 Januari 2025
in Nasional
A A
Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025

Tabung Gas 3 Kg di Pangkalan Pertamina

Tangselmu – Penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

BacaJuga

Jelang Sidang Tanwir HW 2026, UM Metro Siap Jadi Pusat Konsolidasi Nasional

Harus Jadi Produsen Informasi, Dadang Kahmad Ajak Media Kuasai Ruang Digital

Gelar Jambore ke-3, MPI PP Ajak Media Afiliasi Muhammadiyah Kuatkan Peran AfiliasiMU di Era Digital

“Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” katanya. Menurut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah. Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.

Penataan Distribusi dan Pencegahan Penyelewengan Yuliot menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan.

Selain itu, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan bisa membuat harga elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah. “Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya. Diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Dalam aturan itu, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Tags: Gas LPG 3KgGas MelonLPGNasionalPrabowo
ShareTweetSendShareShareSend

Artikel Terkait

Wamendikdasmen Apresiasi SDMu Sang Pencerah Metro, Pendaftaran Siswa Baru Sudah Terisi hingga 2032

Wamendikdasmen Apresiasi SDMu Sang Pencerah Metro, Pendaftaran Siswa Baru Sudah Terisi hingga 2032

14 Agustus 2026
Jelang Sidang Tanwir HW 2026, UM Metro Siap Jadi Pusat Konsolidasi Nasional

Jelang Sidang Tanwir HW 2026, UM Metro Siap Jadi Pusat Konsolidasi Nasional

14 Agustus 2026
Gelar Jambore ke-3, MPI PP Ajak Media Afiliasi Muhammadiyah Kuatkan Peran AfiliasiMU di Era Digital

Harus Jadi Produsen Informasi, Dadang Kahmad Ajak Media Kuasai Ruang Digital

12 Agustus 2026
Gelar Jambore ke-3, MPI PP Ajak Media Afiliasi Muhammadiyah Kuatkan Peran AfiliasiMU di Era Digital

Gelar Jambore ke-3, MPI PP Ajak Media Afiliasi Muhammadiyah Kuatkan Peran AfiliasiMU di Era Digital

12 Agustus 2026
Wamendikdasmen Fajar Silaturahmi ke Pesantren Cintawana, Kenang Pesan dan Jejak Keilmuan Haedar Nashir

Di Wisuda Pesantren Muhammadiyah Al-Furqon Tasikmalaya, Wamendikdasmen Fajar Dorong Santri Jadi Kader Rabbani yang Mencerahkan

8 Juni 2026
Wamendikdasmen: Dari Lebak, Pancasila Dihidupkan Melalui Pendidikan Bermutu untuk Semua

Wamendikdasmen: Dari Lebak, Pancasila Dihidupkan Melalui Pendidikan Bermutu untuk Semua

1 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

  • Seputar Tangsel
  • Seputar Banten
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional

Info PDM Tangsel

  • Kajian Bulanan
  • Program Kerja
  • Kegiatan PCM & PRM

Info Persyarikatan

  • Himbauan PP
  • Kegiatan PWM
  • Ortom
  • Daerah
  • Aisyiyah

Tautan Terkait

  • Tokoh
  • Kata Pakar
  • Opini
  • E-Library
  • Muhammadiyah.id
  • Web PP Muhammadiyah

© 2025 tangselmu.id. All right reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Seputar Tangsel
    • Seputar Banten
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum & kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan
    • Lifestyle
  • Info PDM Tangsel
    • Kajian Bulanan
    • Program Kerja
    • Kegiatan PCM & PRM
  • Info Persyarikatan
    • Kabar PP
    • Kabar PWM Banten
    • Ortom
    • Daerah
    • Aisyiyah
  • Tokoh
  • Kata Pakar
  • Opini
  • E-Library

© 2025 Tangselmu.id. All right reserved.