Angkasa Pura 2 Tutup Jalan Warga buat AMUK BANDARA.©Tangselmu Angkasa Pura 2 Tutup Jalan Warga buat AMUK BANDARA

$rows[judul] Keterangan Gambar : Angkasa Pura 2 Tutup Jalan Warga buat AMUK BANDARA.

admin©tangselmu.id penutupan jalan Benda dikampung Pos 2 RT. 01/04 Kelurahan Benda Kecamatan Benda Kota Tangerang yang dilakukan oleh pihak AP 2 Bandara Soekarno-Hatta sejak tanggal 1 April 2024 lalu, menuai polemik di kalangan Masyarakat sekitar Bandara.

Pasalnya penutupan jalan yang dilakukan tersebut terkesan arogan dan semena-mena tanpa mempertimbangkan dampak buruk terhadap pelaku usaha kecil yang berada di sekitar jalan tersebut.

Ahmad Fauzan koordinator AMUK Bandara (Aliansi Masyarakat Usaha Kecil Sekitar Bandara) menyatakan bahwa, lokasi dan wilayah di sekitar bandar udara harusnya dijadikan sebagai pintu gerbang kegiatan perekonomian, dan penutupan jalan yang dilakukan oleh pihak bandara jelas sangat berdampak pada pelaku usaha kecil di sekitar jalan tersebut. Terlebih penutupan jalan tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi kepada warga dan pelaku usaha di sekitar jalan tersebut, Paparnya.

Dirinya menjelaskan bahwa telah berkomunikasi dengan pihak Bandara Soekarno-Hatta perihal masalah tersebut melalui Manager Humas KCU Bandara Soekarno-Hatta dan bersurat kepada EGM of KCU Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 14 Juni 2024 dengan Nomor surat : 01/AMUK-BANDARA/XXXVI/2024.

Namun, sampai berita ini dibuat belum juga ada kesediaan dari pihak Bandara Soekarno-Hatta untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Lanjutnya.

Ketika ditanya apa langkah selanjutnya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut, pemuda yang biasa disapa bang ozan ini menyatakan bahwa kami bisa saja menggelar aspirasi di Jalanan namun, kami juga sadar bahwa kami hanya masyarakat kecil dipinggiran Objek Vital Negara yang kurang diperhatikan oleh Petinggi AP2. Ujarnya.

Pada prinsipnya kami berusaha kooperatif dan komunikatif. Oleh karena itu, kami atas nama AMUK Bandara juga telah bersurat kepada Ketua DPRD Kota Tangerang terkait aduan masyarakat pada tanggal 20 Juni 2024 dengan nomor surat : 02/AMUK-BANDARA/XXXVI/2024 dan surat tersebut telah masuk dan kini sedang diproses dan dipelajari oleh Komisi 3 dan 4. Tutupnya.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)