Tangselmu - Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Provinsi Banten melalui Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik menyatakan keprihatinan mendalam atas pelaksanaan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) Provinsi Banten Tahun 2025 yang sarat dengan kekacauan. Sistem yang seharusnya menjadi jalan masuk bagi siswa untuk mendapatkan pendidikan secara adil dan merata justru diwarnai dengan ketidakpastian, ketidaksiapan teknis, dan minimnya transparansi informasi.
PW IPM Banten menerima banyak laporan dari pelajar dan orang tua yang merasa dirugikan akibat sistem SPMB yang tidak berjalan secara optimal. Ketidakjelasan prosedur, hambatan teknis, dan sulitnya mengakses informasi menjadi bukti bahwa sistem seleksi tahun ini tidak dirancang dengan matang.
Ketua Parlemen Pelajar Banten yang juga merupakan pengurus Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PW IPM Banten, Nadi Tri Suliwo, menyampaikan bahwa sejak awal pelaksanaan, SPMB Banten telah menunjukkan kelemahan struktural dan teknis yang sangat serius.
“Petunjuk teknis (juknis) baru dirilis hanya lima hari sebelum pendaftaran dibuka. Waktu yang sangat sempit ini tidak memungkinkan siswa dan orang tua memahami prosedur dengan baik. Selain itu, ketentuan jalur domisili yang dijadikan prioritas utama dibandingkan jarak rumah ke sekolah tujuan menunjukkan bahwa asas pemerataan belum menjadi orientasi utama penyelenggara,” ungkap Nadi.
Lebih lanjut, ia menyoroti sejumlah masalah teknis yang muncul di lapangan:
Menurut PW IPM Banten, berbagai permasalahan tersebut bukan semata-mata soal kesalahan teknis, melainkan mencerminkan gagalnya perencanaan dan lemahnya kontrol mutu dari pihak penyelenggara.
Tuntutan PW IPM Banten
Menyikapi situasi ini, PW IPM Banten menyampaikan empat tuntutan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten:
Ketua Umum PW IPM Provinsi Banten, Widhiashafiz, memberikan pernyataan tegas atas carut-marut pelaksanaan SPMB tahun ini
“Carut-marut pelaksanaan SPMB 2025 di Provinsi Banten adalah cerminan nyata dari buruknya manajemen sistem pendidikan di tingkat kebijakan. Kami melihat kegagapan akut dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten dalam mempersiapkan sistem seleksi yang adil, inklusif, dan berpihak pada peserta didik.”
“Situasi ini bukan hanya soal teknis, tetapi soal keadilan. Ketika ribuan pelajar menghadapi keterbatasan akses karena sistem yang tidak transparan dan diskriminatif, maka negara sedang gagal memenuhi amanat konstitusi tentang hak atas pendidikan. Ini bukan persoalan kecil, ini soal masa depan anak-anak bangsa.”
“PW IPM Banten mendesak agar evaluasi menyeluruh segera dilakukan. Tidak cukup hanya memperbaiki sistem. Dinas Pendidikan harus berani membuka ruang dialog, menerima masukan dari pelajar, orang tua, dan masyarakat sipil. Jangan biarkan kekacauan ini menjadi luka tahunan yang terus berulang. Kami akan terus mengawal dan menyuarakan hak pelajar Banten untuk mendapatkan pendidikan yang adil dan bermartabat.”
PW IPM Banten menegaskan bahwa akses terhadap pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa. Ketika sistem seleksi justru menjadi hambatan yang merugikan, maka organisasi pelajar seperti IPM memiliki tanggung jawab moral untuk bersuara. PW IPM Banten akan terus berada di garis depan advokasi demi pendidikan yang lebih manusiawi, transparan, dan berpihak pada masa depan generasi muda.
Tulis Komentar