Tangselmu - Tangerang Selatan, 21 Januari 2025 – Besaran Zakat Fitrah 1446 H berupa uang telah ditetapkan sebesar Rp. 47.000,- dalam rapat gabungan antara Baznas Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tangsel. Rapat tersebut berlangsung di Aula Blandongan Pemkot Tangsel.
Rapat penetapan ini dihadiri oleh Ketua Baznas Tangsel, Mohamad Subhan, Wakil Ketua IV Baznas Tangsel, Deni Nuryadin, Ketua Umum MUI Tangsel, KH. Muhammad Saidih, Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Ahmad Rifaudin, Ketua Dewan Pengawas Baznas Tangsel, Dadang Raharja, Kabag Kesra Pemkot Tangsel, Rizkiyah, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Tangsel, Kabid Pengumpulan Baznas Tangsel, Supriadi, serta Kabag Keuangan Baznas Tangsel, Syarifah Jihan.
Selain penetapan Zakat Fitrah, rapat juga memutuskan besaran fidyah per hari sebesar Rp. 60.000,- per jiwa. Keputusan ini diambil setelah melakukan survei harga beras dan jenis beras yang paling banyak dikonsumsi masyarakat. Survei dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel di tujuh kecamatan yang tersebar di wilayah Tangsel.
Ketua Umum MUI Tangsel, KH. Muhammad Saidih, menjelaskan bahwa Zakat Fitrah, atau yang sering disebut Zakat Badan, merupakan ibadah personal yang wajib ditunaikan oleh setiap jiwa pada bulan Ramadan.
“Alhamdulillah, rapat penentuan Zakat Fitrah yang diadakan oleh Baznas Tangsel memutuskan bahwa besaran Zakat Fitrah tahun 1446 ini sebesar Rp. 47.000,-. Masyarakat tetap diperbolehkan menyesuaikan nilai tersebut sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari,” jelas KH. Muhammad Saidih.
Sementara itu, Ketua Baznas Tangsel, Mohamad Subhan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta) kepada masyarakat muslim selama bulan suci Ramadan. “Sosialisasi ini akan melibatkan MUI, Pemkot Tangsel, dan Kemenag Tangsel agar masyarakat dapat lebih memahami kewajiban zakat mereka,” ujar Mohamad Subhan.
Diharapkan dengan penetapan ini, masyarakat Kota Tangerang Selatan dapat menjalankan kewajiban Zakat Fitrah dengan mudah dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Tulis Komentar