Penulis: Dinar Meidiana
Kelahiran Pancasila menjadi awal terbentuknya sebuah tatanan
negara yang berdasar nilai-nilai luhur dari kelima sila. Pancasila sebagai
ideologi dan falsafah bernegara juga telah ditegaskan berkali-kali oleh
organisasi-organisasi Islam besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.
Penyebutan Pancasila juga sempat mengalami perdebatan.
Sebagian menyebut atau menyetarakan Pancasila sebagai ideologi pada masa Orde Baru.
Menurut Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Prof. Dr. Ma’mun Murod,
M.Si., sebenarnya pada masa itu pun penyebutannya sebatas azaz.
Ma’mun menjelaskan, perihal penyebutan Pancasila yang sempat
diperdebatkan pada masa Orde Baru bukan lagi hal terpenting. Ada hal lain yang
lebih penting untuk dilakukan dalam memaknai kelahiran Pancasila.
Guru Besar Ilmu Politik UMJ ini menyatakan, “Hal terpenting
justru sekarang ini bagaimana nilai-nilai Pancasila bisa dihadirkan secara riil
dalam konteks kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan kehidupan-kehidupan di
wilayah publik.”
Nilai Pancasila yang riil itu tergambar dari
kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Ma’mun tegas menyatakan, produk kebijakan dan peraturan-peraturan turunannya,
tidak boleh menabrak nilai-nilai Pancasila.
“Kalau kita kritisi, itu terlalu banyak produk perundang-undangan
yang menabrak Pancasila. Ini yang harus dihadirkan. Jadi poin pentingnya, Pancasila
harus dihadirkan nilai-nilainya, bukan hanya sekadar ramai menyebut Pancasila
sebagai ideologi atau falsafah saja,” tegas Ma’mun.
Tulis Komentar